Akuntansi

Contoh kasus yang menyebabkan kredibilitas seorang akuntan menurun:

ICW Minta Sembilan Kantor Akuntan Publik Diusut Jakarta
19 April 2001 16:39

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun     1995-1997.
 Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
sumber: www.gatra.com


Pembahasan
     Seorang akuntan profesional diharapkan bisa menjadi akuntan maupun seorang profesional. Mereka harusnya memiliki keahlian teknik khusus terkait dengan akuntansi dan harus lebih ahli dari orang awam mengenai bidang yang terkait seperti internal control, pajak, atau sistem informasi. akuntansi. Selain itu, seorang akuntan harusnya berpegang teguh pada tugas umum dan standar pelaksanaan akuntan.
     Penyimpangan dari aturan tersebut bisa mengakibatkan berkurangnya kredibilitas dan  kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut secara keseluruhan. Sebagai contohnya, kasus diatas merupakan contoh penyimpangan profesi sebagai seorang akuntan.
     Kasus di atas menjelaskan bahwa para akuntan membuat rekayasa akuntansi dalam membuat dan melaporkan laporan keuangan suatu entitas, misal di kasus di atas terjadi kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Mereka memberikan laporan bank tersebut dalam keadaan sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. 
      Di sini dimungkinkan terjadi kolusi antara akuntan intern dengan KAP. Akuntan intern disini mewakili entitasnya dalam hal ini adalah bank. Sebab sebuah opini mengenai laporan hasil audit yang menyatakan wajar haruslah menunjukan keadaan laporan keuangan yang wajar juga.  Sungguh aneh apabila suatu bank yang laporan hasil auditnya baik tetapi dalam jangka waktu dekat bank tersebut bisa bangkrut. Hal ini terjadi karena adanya rekayasa akuntansi berupa rekayasa lapkeu agar terlihat baik supaya investor entitas tersebut masih mau menanamkan modalnya di entitas tersebut.
     Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dan profesionalitas dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Profesionalitas harus selalu dijunjung tinggi sehingga keandalan dan keabsahan laporan keuangan dapat dipertanggung jawabkan kewajarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar